Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah di Bali: Korban Mengalami Kerugian Rp24,7 Miliar
Kasus penipuan dan penggelapan tanah yang terjadi di Bali kembali menjadi perhatian publik. Korban dalam kasus ini adalah SN, seorang warga yang pada Juni 2024 bersama rekan bisnisnya, Desak dari Bali, mengambil tawaran dari dua orang yang dikenal sebagai kepala lingkungan. Tawaran tersebut menawarkan tanah dengan harga terjangkau dan lokasi strategis.
Tanah yang ditawarkan memiliki luas 22.790 meter persegi dan berada di Kelurahan Jimbaran, Badung. Dengan Sertifikat Hak Milik No. 17327, korban dan Desak tertarik untuk membeli tanah tersebut. Pada tanggal 9 Juli 2024, mereka datang ke kantor PPAT Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn, yang beralamat di Pertokoan Jimbaran Arcade Blok I, Jl. Uluwatu – Jimbaran. Di sana, mereka bertemu dengan seseorang bernama BD yang mengaku sebagai kuasa penjual.
Korban dan Desak merasa yakin dengan tawaran tersebut dan langsung mentransfer uang sebesar 500 juta rupiah sebagai tanda jadi (DP) dari harga total 54.696.000.000,-. Pada tanggal 22 Juli 2024, korban kembali membayar 20 miliar rupiah dan menyerahkan 8 cek sebagai jaminan pelunasan jika tanah benar-benar bisa ditransaksikan. Akta Perjanjian Jual Beli No. 07 yang ditandatangani oleh korban dan pihak terlapor menyebutkan Subhan Rolly Sahrial, SH., M.Kn sebagai notaris, bukan Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn.
Keterlibatan PPAT dan Notaris yang Tidak Terbuka
Usut punya usut, korban mengetahui bahwa Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn bukanlah seorang notaris, melainkan PPAT. Oleh karena itu, ia menggunakan Subhan Rolly Sahrial, SH., M.Kn, sebagai notaris kabupaten Tabanan. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi korban mengapa informasi ini tidak disampaikan secara transparan.
Selain itu, korban juga mengetahui bahwa tanah yang dijual oleh BD adalah milik beberapa pemilik, termasuk I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana. Tanah tersebut didasarkan pada Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 2 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BD dengan pemilik tanah. Namun, ada catatan kasus yang menunjukkan bahwa tanah tersebut bersengketa dan bahkan sudah diblokir.
Transaksi yang Tidak Aman
Meskipun ada indikasi adanya sengketa, PPAT Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn tidak memberikan informasi apa pun kepada korban. Korban merasa aman dan melanjutkan pembayaran hingga tanggal 20 Agustus 2024, ketika ia mentransfer sebesar 4.274.500.000,- ke rekening Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn. Namun, alih-alih menghentikan pembayaran, Caroline malah meneruskan uang tersebut kepada Bun Djokosudarmo.
Korban baru menyadari masalah ini pada bulan Oktober 2024, ketika ia mengetahui bahwa tanah yang dibelinya memiliki sengketa dan tidak dapat ditransaksikan. Saat itu, BD masih meminta pembayaran lanjutan, tetapi korban menolak dan meminta uangnya dikembalikan. Perseteruan pun terjadi antara korban dan pelaku.
Investigasi dan Laporan Polisi
Setelah melakukan investigasi, korban menemukan fakta bahwa tanah yang dijual oleh pelaku adalah milik banyak pihak, termasuk Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property (JP). Bahkan, ada beberapa putusan pengadilan yang mengalahkan pemilik tanah. Dengan berbagai cara, korban meminta uang dikembalikan, tetapi pelaku tidak mau mengembalikan uang tersebut meskipun dalam akta telah jelas bahwa jika tanah bersengketa maka uang harus dikembalikan.
Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Dua laporan polisi diterbitkan, yaitu Laporan Polisi No: LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI, Tanggal 6 Maret 2025 dengan Terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.Kn, dan Laporan Polisi No. LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI, Tanggal 12 Maret 2025, dengan Terlapor Bun Djokosudarmo. Kedua laporan ini diduga melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta memasukkan keterangan palsu dalam akta.
Permintaan dari Kuasa Hukum Korban
Direktur LABHI BALI, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH selaku kuasa hukum korban, meminta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan. Selain itu, ia juga meminta agar tidak ada korban-korban lain lagi atas ulah para terlapor.
“Penyidik secepatnya harus menetapkan tersangka baik penjual tanah, kuasanya, maupun dua orang pejabat umum notaris/PPAT ini yang juga ikut memuluskan jalannya transaksi,” katanya. “[…] Apakah ada mafia tanahnya, nah itu agar dibongkar tuntas, usut tuntas.”
Ia juga akan segera mengirim surat kepada Kapolda Bali, Kapolri, dan jajarannya serta meminta Komisi 3 DPR RI untuk mencermati kasus ini.






