Empat orang yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah ditahan. Namun, penangkapan keempatnya dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), instansi asal mereka, bukan oleh aparat kepolisian.
Keempat tersangka tersebut adalah anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka akan diproses secara internal melalui peradilan militer. Beberapa kelompok masyarakat sipil menuntut agar para terduga pelaku diadili melalui sistem peradilan umum.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, sulit bagi polisi untuk langsung menindak para tersangka yang masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Hal ini disebabkan oleh status mereka sebagai tentara aktif yang masih dilindungi hukum militer.
Dalam Pasal 74 Undang-Undang TNI disebutkan bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada peradilan militer hingga adanya undang-undang khusus tentang peradilan militer. Aturan inilah yang menghambat proses hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan. “Karena pelaku semuanya militer,” ujar Erasmus pada Jumat, 20 Maret 2026.
Pada pertengahan Maret 2026, polisi sebenarnya telah lebih dulu mengumumkan dua orang yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Mereka berinisial BHC dan MAK. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, Pusat Polisi Militer TNI menyampaikan informasi bahwa ada pelaku lain dengan total empat orang.
Para tersangka tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut. Keempatnya ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026. “Saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa wajar jika para tersangka menjalani proses hukum melalui peradilan militer. Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, tidak kaget dengan keputusan TNI yang langsung memproses empat terduga pelaku secara internal. “Polisi kan tidak bisa menangkap (anggota) TNI,” ujarnya pada Rabu, 18 Maret 2026.
Meski demikian, menurutnya, kasus ini bisa diadili baik oleh TNI atau Polri. Dasar hukumnya adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan bahwa hasil penyelidikan kepolisian akan dikolaborasikan dengan temuan TNI. Dia menegaskan bahwa Polri dan TNI memiliki komitmen kuat untuk mengungkap kasus Andrie Yunus. “Sebagaimana arahan bapak presiden,” katanya.






