24 Perusahaan di Sumbar Diduga Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi

24 Perusahaan di Sumbar Diduga Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi

Penambahan Laporan THR di Sumatera Barat

Jumlah laporan mengenai perusahaan yang diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Sumatera Barat mengalami peningkatan pada tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, menyampaikan bahwa hingga tanggal 18 Maret 2026, sudah tercatat sebanyak 24 laporan yang masuk ke pihaknya.

“Dari data kita per tanggal 18 Maret 2026, sudah ada 24 laporan dari berbagai perusahaan yang tersebar di beberapa daerah,” ujar Firdaus Firman kepada media, Minggu (22/3/2026).

Laporan tersebut berasal dari wilayah-wilayah seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Padang Pariaman hingga Kota Padang. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 17 laporan pengaduan. “Untuk sementara memang ada kenaikan. Tahun kemarin 17 laporan, sekarang sudah 24 dan kemungkinan masih bertambah karena posko masih dibuka,” tambahnya.

Firdaus menjelaskan bahwa sebagian laporan yang masuk telah mulai ditindaklanjuti oleh pihaknya. Disnakertrans Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. “Sebagian sudah kita follow up. Kalau berada di bawah UPTD pengawasan, kita serahkan ke UPTD terkait. Setelah Lebaran nanti akan terus kita tindak lanjuti melalui pengawasan dan mediasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Nanti akan keluar nota pemeriksaan, mulai dari nota satu, nota dua. Kalau tidak juga dipatuhi, akan ada sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha hingga kemungkinan pemberhentian operasional,” tegasnya.

Bentuk Pengaduan THR yang Masuk

Firdaus juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk saat ini mayoritas berasal dari pekerja secara perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan laporan tersebut mewakili lebih banyak pekerja dalam satu perusahaan. “Memang banyak yang melapor perorangan, tapi bisa saja dalam perjalanannya mereka mewakili banyak pekerja. Ini yang masih kita dalami,” katanya.

Diketahui, Disnakertrans Sumbar membuka Posko THR sejak 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. Posko ini menjadi wadah pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR menjelang Idul Fitri. Posko THR tersedia di tiga lokasi, yakni Kantor Disnakertrans Sumbar di Kota Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Kota Payakumbuh, serta UPTD Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.

Menurut Firdaus, posko tersebut merupakan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Aturan THR yang Berlaku

Ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, dengan besaran satu bulan upah bagi yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Pembayaran THR sendiri wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Firdaus pun mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal guna menjaga daya beli masyarakat serta mencegah potensi konflik hubungan industrial. “Kalau memungkinkan, H-14 sudah dibayarkan agar tidak menimbulkan persoalan,” tutupnya.


Related posts