Kericuhan di Kupang: Penganiayaan Terhadap Dua Pejabat Kelurahan
Pada dini hari Jumat (3/4/2026), suasana tenang di Jalan Ukitau, Kelurahan Liliba, Kota Kupang tiba-tiba berubah menjadi kacau. Lampu di satu rumah masih menyala ketika suara cekcok terdengar dari dalam. Beberapa warga mulai berkumpul di depan rumah tersebut, sementara keributan semakin memanas.
Dua orang pejabat kelurahan, yaitu Lurah Tode Kisar berinisial RT (57 tahun, pria) dan Pelaksana Tugas Lurah Fontein berinisial LA (43 tahun, wanita), menjadi sasaran amarah sekelompok orang. Mereka diduga mengalami penganiayaan setelah RT ditemukan berada di rumah LA hingga larut malam.
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar, kemarahan keluarga dipicu oleh dugaan hubungan khusus antara RT dan LA. Keduanya diketahui telah berkeluarga, sehingga keberadaan RT di rumah LA pada waktu tersebut memicu kecurigaan.
Di tengah situasi yang semakin panas, sejumlah warga disebut ikut tersulut emosi. RT dan LA pun diduga dihajar oleh suami LA bersama beberapa anggota keluarganya. Meski mengalami luka cukup parah hingga berlumuran darah, kedua korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh tim patroli Raimas dari Polda Nusa Tenggara Timur yang sedang berpatroli di sekitar lokasi setelah menerima laporan dugaan penganiayaan.
Penanganan oleh Pihak Berwajib
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Henry Novika Candra, membenarkan adanya kasus penganiayaan yang melibatkan dua pejabat kelurahan tersebut. “Benar ada kasus penganiayaan terhadap dua orang yang saat ini ditangani oleh Polda NTT. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Henry Novika Candra kepada media, Sabtu (4/4/2026).
Tim patroli Perintis Presisi yang dipimpin Danton Raimas, Dickson Hermanus Lay, bersama piket Provos Bidang Propam segera menuju lokasi setelah menerima laporan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan RT dan LA yang saat itu sudah mengalami luka akibat penganiayaan. Keduanya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini belum diperoleh informasi lanjutan apakah RT maupun LA telah membuat laporan resmi terkait kasus penganiayaan tersebut. Sementara itu, kedua korban juga belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang mereka alami.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Peristiwa dugaan perselingkuhan yang berujung penggerebekan juga pernah terjadi sebelumnya di wilayah lain. Seorang kepala desa berinisial Y dari Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, pernah digerebek warga saat berada di sebuah vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat dini hari (7/7/2023), ketika Y diduga berada bersama seorang perempuan berinisial E yang telah bersuami. Bhabinkamtibmas Desa Cikahuripan, Dian Rustianto, mengatakan dirinya mendapat laporan dari penjaga vila dan ketua RW setempat terkait situasi yang memanas di lokasi.
Saat petugas tiba, kondisi vila dilaporkan sudah berantakan, bahkan kaca jendela pecah akibat keributan yang terjadi. Di dalam kamar vila tersebut ditemukan seorang laki-laki dan perempuan yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang. Penggerebekan itu disebut dilakukan oleh AK, suami dari E.






