Penahanan Gus Yaqut Berubah Menjadi Tahanan Rumah, KPK Jelaskan Statusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan khusus menjadi tahanan rumah. Hal ini dilakukan karena tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi.
Pernyataan tersebut muncul setelah keputusan KPK memindahkan Gus Yaqut dari sel tahanan pada malam takbiran, Kamis (19/3/2026). Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status tersebut sifatnya sementara dan akan diupdate informasinya kepada publik.
Perubahan yang Memicu Kegaduhan di Rutan KPK
Keputusan pemindahan Gus Yaqut sempat memicu kegaduhan di dalam Rutan KPK. Keberadaannya yang tiba-tiba hilang membuat para tahanan lain merasa bingung. Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa absennya Gus Yaqut dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK menjadi bukti bahwa ia sudah dipindahkan.
“Para tahanan sempat bingung karena infonya beliau mau diperiksa, tapi saat salat Id justru tidak ada,” ujar Silvia. Sementara itu, rekan Gus Yaqut dalam kasus yang sama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tetap hadir dalam rangkaian ibadah tersebut.
Proses Penyidikan Tetap Berjalan
Meski kini berada di luar rutan, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 terus berjalan. Gus Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci alasan teknis di balik sifat “sementara” pengalihan penahanan tersebut. Namun, sesuai prosedur hukum, status tahanan rumah tetap mengharuskan tersangka berada dalam jangkauan pengawasan ketat penyidik dan dilarang meninggalkan kediaman tanpa izin resmi.
Penahanan Gus Yaqut sebagai Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Tahanan Rumah: Apa Itu?
Tahanan rumah adalah bentuk penahanan yang diberlakukan oleh lembaga penegak hukum untuk tersangka yang dianggap tidak perlu dikurung di sel tahanan. Dalam kondisi ini, tersangka masih dalam pengawasan ketat dan dilarang meninggalkan tempat tinggal tanpa izin. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan tersangka terhadap proses hukum tanpa menghilangkan hak dasar mereka.






