Korlantas Polri Siap Terapkan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Lebaran 2026
Penerapan Sistem Satu Arah Nasional
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan menerapkan sistem satu arah (one way) nasional dalam arus balik Lebaran 2026 pada esok hari, Selasa (24/3/2026). Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa puncak arus balik pemudik diperkirakan terjadi pada tanggal tersebut. Namun, langkah-langkah strategis telah dimulai sejak 22 Maret hingga 23 Maret 2026, termasuk kemungkinan penerapan one way lokal secara bertahap untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
“Korlantas Polri akan menerapkan skema one way nasional untuk arus balik yang direncanakan dimulai pada tanggal 24 Maret 2026, sesuai arahan Kapolri dan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, serta Jasa Raharja,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sistem satu arah nasional akan digelar dari KM 414 hingga KM 70 Jalan Tol Trans Jawa. Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak kembali secara bersamaan pada tanggal puncak arus balik guna menghindari penumpukan kendaraan.
Strategi Pembagian Arus Balik
Pemudik disarankan memanfaatkan kebijakan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) dengan mengatur jadwal perjalanan kembali pada 26 Maret hingga 28 Maret 2026. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bersama stakeholder, arus balik diperkirakan terbagi dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama pada tanggal 23–24 Maret 2026
- Tahap kedua pada tanggal 28–29 Maret 2026
Dengan pola pembagian arus balik dalam dua tahap, diharapkan kepadatan arus balik dapat terurai dan perjalanan tetap berjalan lancar.
Imbauan untuk Masyarakat
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada 24 Maret 2026. Dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah 24 Maret 2026 untuk mengurai puncak arus balik.
Aturan untuk Angkutan Logistik
Khusus untuk angkutan logistik, Aan juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026,” ujarnya.
Peran Stakeholder dalam Pengendalian Lalu Lintas
Penerapan sistem satu arah nasional tidak hanya dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak seperti Menteri Perhubungan, Jasa Marga, dan Jasa Raharja. Koordinasi yang baik antara instansi terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa arus balik.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama perjalanan. Dengan begitu, kepadatan lalu lintas dapat diminimalkan dan perjalanan menjadi lebih aman serta nyaman.
Langkah-Langkah Pemerintah dalam Menghadapi Arus Balik
Beberapa langkah lain yang dilakukan pemerintah antara lain:
- Penyediaan titik-titik pengawasan lalu lintas di jalur-jalur utama
- Peningkatan fasilitas layanan bagi pemudik, seperti posko kesehatan dan penginapan sementara
- Pemantauan kondisi cuaca dan jalan untuk memastikan keamanan berkendara
- Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pemudik.






