KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda sebagai Tersangka Pemerasan THR

KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda sebagai Tersangka Pemerasan THR

Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan THR di Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut kedua pejabat tersebut terbukti melakukan pemerasan dan pengumpulan uang THR (tunjangan hari raya) sebesar Rp 610 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pejabat Cilacap dan membawa 13 orang diantaranya ke Jakarta, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2026 malam, Asep menjelaskan bahwa dua orang tersangka dalam kasus pemerasan THR untuk Idul Fitri 2026 adalah AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap.

Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi. Modus yang digunakan adalah Bupati memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas melalui Asisten 2 Sekda atas nama Ferry Adhi Dharma sebagai pengepulnya.

Uang yang terkumpul sebesar Rp 610 juta disiapkan dalam 6 hoodie bag untuk segera didistribusikan ke eksternal, yaitu anggota Forkopimda. Uang ini disita oleh penyidik dari rumah Ferry dan juga dari kantor Asisten 2 tersebut. Menurut penyidik, modus demikian dilakukan pada Idul Fitri 2025 lalu, tetapi saat itu tidak termonitor dan tidak ada laporan yang masuk. Namun, hal ini akan didalami lebih lanjut.

Asep sebelumnya menyebutkan bahwa ada 13 orang dari OTT di Cilacap yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dalam pendalaman perkara ini. Sedangkan dalam OTT itu, ada 27 orang kepala dinas dan Kepala Bidang yang sempat dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk diperiksa. Pemeriksaan sengaja dilakukan di Polresta Banyumas, bukan di Polresta Cilacap, untuk menghindari konflik kepentingan.

Berikut adalah daftar 13 orang pejabat Cilacap yang dibawa ke gedung KPK:

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
  • Sekda Sadmoko Danardono, keduanya resmi menjadi tersangka.
  • Kepala Dinas PUPR – Wahyu Ari Pramono
  • Kabid Tata Ruang – RS
  • Kabid Irigasi pada Dinas PSDA – Wahyu Indra.
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Paiman
  • Kepala Dinas PSDA – Bambang Tujiatno
  • Asisten 1 Sekda – Sumbowo
  • Asisten 2 Sekda – Ferry Adhi Dharma
  • Asisten 3 Sekda – Budi Santoso
  • Kepala Dinkes sekaligus Plt Direktur RSUD Cilacap – Hassan
  • Kasatpol PP – Rochman.
  • Kepala Dinas Pertanian – Sigit Widayanto

Proses Penyidikan dan Langkah KPK

Proses penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Cilacap. Selain menahan dua tersangka utama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat lainnya untuk mencari bukti-bukti tambahan. Pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan memastikan tidak ada intervensi dari pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan aset dan uang yang diduga berasal dari tindakan korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku. Penyidik juga berupaya memperkuat pernyataan mereka dengan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber.

Dengan langkah-langkah yang diambil, KPK menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Keterlibatan banyak pejabat dalam kasus ini menunjukkan adanya sistem yang tidak sehat di lingkungan pemerintahan Cilacap. Oleh karena itu, KPK akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi agar tidak terulang kembali.

Related posts