Penanganan Dugaan Pungli Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Seorang warga Jawa Barat mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan. Kejadian ini terjadi saat ia mencoba membayar pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat, dan viral di media sosial setelah video yang merekam kejadian tersebut diunggah oleh akun TikTok Deni Priaone.
Dalam rekaman video tersebut, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Petugas menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung bertindak cepat setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor. Ia memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat harus langsung ditindaklanjuti agar masalah cepat ditangani.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga. “Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat,” katanya dikutip dari Instagram pribadinya.
Tidak Boleh Ada Biaya Tambahan di Luar Aturan
Dedi menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membayar pajak tidak boleh dipersulit. Selain itu, tidak boleh juga ada biaya tambahan di luar aturan yang justru dapat memberatkan masyarakat. Menurutnya, tugas pemerintah adalah memudahkan warga saat membayar pajak, bukan sebaliknya.
“Tidak boleh ada biaya tambahan yang memperberat,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pajak kendaraan bermotor digunakan untuk kepentingan umum, terutama untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
Hukuman bagi Pelaku Pungli
Di Indonesia, praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Secara umum, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada unsur dan tingkat kesalahannya.
Selain itu, jika pungli dilakukan oleh aparatur sipil negara atau petugas resmi, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan disiplin pegawai, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam beberapa kasus, pungli juga dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang memaksa orang lain menyerahkan sejumlah uang secara tidak sah.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Pungli
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia juga secara khusus menangani praktik pungli melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang bertugas menindak dan mencegah praktik tersebut di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan pajak kendaraan.
Oknum yang terbukti melakukan pungli pajak kendaraan tidak hanya berisiko terkena sanksi pidana berat, tetapi juga sanksi administratif dan sosial yang serius, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik korupsi dan meningkatkan integritas pelayanan publik.
Penanganan Kasus Viral
Video dugaan pungli pajak kendaraan di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian masyarakat luas. Gubernur Jabar menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan keadilan dan transparansi dalam pelayanan pajak, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli.






