Dedi Mulyadi Larang Pungli di Jembatan Cirahong, Pengawasan 30 Tahun Dihentikan

Dedi Mulyadi Larang Pungli di Jembatan Cirahong, Pengawasan 30 Tahun Dihentikan

Polemik Pungli di Jembatan Cirahong: Perbedaan Pandangan dan Langkah yang Diambil

Video yang beredar di media sosial menggemparkan masyarakat dengan tayangan dugaan pungutan liar terhadap pengendara motor di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam video tersebut, tampak seorang pria berdiri di jalur lintasan dan menerima uang dari setiap pengendara yang melintas. Hal ini memicu perdebatan luas di kalangan warganet.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons tegas isu tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik pungutan terhadap pengguna jalan di lokasi itu tidak akan dibiarkan berlarut-larut. “Dan apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, tidak ada pembenaran apa pun bagi pihak mana pun untuk menarik uang dari masyarakat yang melintasi jembatan tersebut.

Dedi juga menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah mendapatkan perbaikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai anggaran melampaui Rp 1 miliar. Ia menambahkan, kondisi lantai jembatan kini sudah cukup layak digunakan oleh masyarakat tanpa kendala berarti. Bahkan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pengecatan serta pemasangan lampu agar tampilan jembatan lebih menarik sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna.

Cerita Awal Mula Viral

Video yang beredar luas di berbagai platform seperti X, Instagram, hingga TikTok memicu beragam respons publik. Narasi yang menyertai unggahan tersebut menyebutkan bahwa pengendara diwajibkan membayar saat melintas di jembatan penghubung antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Video yang diunggah akun X @FZA_007 bahkan telah ditonton ratusan ribu kali dan memancing perdebatan di kalangan warganet.

Di sisi lain, pemerintah desa bersama warga setempat membantah tudingan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, menuturkan bahwa kehadiran warga di sekitar jembatan bertujuan membantu mengatur lalu lintas, bukan untuk melakukan pungutan. “Kalau disebut kuli itu kan memaksa. Di sini tidak ada paksaan. Anak-anak hanya membantu mengatur lalu lintas karena kondisi jembatan sempit dan rawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi Jembatan Cirahong yang memiliki jalur sempit di atas Sungai Citanduy berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama jika kendaraan dari dua arah melintas secara bersamaan. “Kalau dari arah Tasik dan Ciamis masuk bersamaan, rawan senggolan. Bahkan risikonya fatal karena di bawahnya jurang dan Sungai Citanduy,” katanya.

Penjagaan Akhirnya Dihentikan

Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah desa akhirnya mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas penjagaan di Jembatan Cirahong. Jembatan bersejarah peninggalan era kolonial Belanda itu selama ini masih difungsikan sebagai penghubung utama antara wilayah Ciamis dan Tasikmalaya.

Secara administratif, keberadaan jembatan tersebut berada di dua desa, yakni Desa Pawindan dan Desa Panyingkiran. Kepala Desa Panyingkiran, Asep, menyampaikan bahwa aktivitas penjagaan melibatkan warga dari kedua desa tersebut sebagai bentuk inisiatif bersama untuk menjaga keamanan. “Penjagaan ini dilakukan warga secara sukarela, tidak ada pemaksaan. Jika pun ada pemberian, itu sifatnya sukarela,” ujar Soleh selaku Kepala Desa Panyingkiran, Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, keputusan penghentian sementara diambil setelah pihak desa turun langsung melakukan pemantauan di lapangan guna meredam polemik yang berkembang. “Untuk sementara kami hentikan. Sekarang masyarakat bebas keluar masuk tanpa penjagaan di jembatan,” katanya. Soleh juga menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan instruksi terkait pungutan di kawasan tersebut.

Senada dengan itu, Kepala Desa Pawindan Ahmad Kartoyo mengungkapkan bahwa aktivitas penjagaan telah berlangsung selama puluhan tahun dengan tujuan utama menjaga keamanan lingkungan. “Ini sudah berjalan sekitar 30 tahun, tujuannya untuk pengamanan. Tidak ada target pungutan, semuanya sukarela,” jelasnya. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut menyusul polemik yang muncul. “Mulai hari ini sekitar pukul 12.20 WIB, kami hentikan penjagaan. Warga juga sudah kami minta untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut,” tegas Kartoyo.

Related posts