Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku
Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari Senin, 30 Maret 2026. Aturan ini berlaku untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Jadwal penerapan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore–malam: 16.00 – 21.00 WIB
Karena tanggal 30 Maret 2026 merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap.
Ruas Jalan yang Terkena Dampak
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, antara lain:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (Barat & Timur, Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Akses Gerbang Tol yang Terdampak
Selain ruas jalan utama, aturan ganjil genap juga berlaku di sejumlah akses gerbang tol dalam kota, antara lain:
- Anggrek Neli Murni – Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Brigjen Katamso
- Brigjen Katamso – GT Slipi 2
- Off ramp Tomang/Grogol – Kemanggisan Utama
- Palmerah Utara–KS Tubun – GT Slipi 1
- Pejompongan Raya – GT Pejompongan
- Off ramp Benhil/Senayan/Kebayoran – Gerbang Pemuda
- Off ramp Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan
- Taman Patra – GT Kuningan
- Off ramp Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Pancoran & GT Tebet
- Off ramp Cawang/Halim/Kampung Melayu – Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
- Kalimalang – GT Kebon Nanas
- Bekasi Barat & Bekasi Timur Raya – GT Jatinegara/Pedati
- Rawamangun & Pulomas – akses GT Rawamangun dan Cempaka Putih
Ketentuan Utama
Kebijakan ganjil genap merujuk pada angka terakhir dari plat nomor kendaraan. Berikut ketentuannya:
Tanggal genap: pelat genap (0, 2, 4, 6, 8)
Tanggal ganjil: pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9)
Pengendara disarankan untuk menyesuaikan rute perjalanan sebelum memasuki kawasan ganjil genap agar tidak mendapatkan sanksi tilang. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Penjelasan Mengenai Kebijakan
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini sempat ditiadakan sementara, namun kini kembali diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir.






