Ribuan Karyawan Pabrik Garmen Semarang Hampir Terlambat THR, Dibayar Setelah Mengadu ke DPRD

Ribuan Karyawan Pabrik Garmen Semarang Hampir Terlambat THR, Dibayar Setelah Mengadu ke DPRD

Masalah THR, Gaji, dan Upah Lembur Karyawan Pabrik Garmen di Kabupaten Semarang

Sebanyak 1.388 karyawan pabrik garmen di Kabupaten Semarang mengalami keterlambatan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR), gaji, dan uang lembur. Masalah ini akhirnya mendapat perhatian setelah aduan dari para pekerja diterima oleh DPRD Jateng dan Posko THR Disnakertrans Jateng.

Pabrik garmen tersebut tidak hanya mengalami keterlambatan dalam pembayaran THR, tetapi juga belum membayarkan gaji dan tunggakan uang lembur selama beberapa bulan terakhir. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan karyawan, terutama menjelang momen Lebaran 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Azis, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut memiliki total 1.388 karyawan. Awalnya, para pekerja enggan melaporkan kasus ini ke Disnaker karena takut akan dipecat setelah membuat laporan. Namun, akhirnya mereka memilih untuk mengadukan masalah ini ke DPRD Jateng hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jateng dengan menerjunkan tim pengawas.

“Tim sudah saya turunkan. Kami dua kali melakukan pendampingan dan pengawasan ke sana dan THR dibayarkan pada 17 Maret kemarin kepada 1.388 karyawan,” kata Azis, Jumat (21/3/2026).

Menurut Azis, penundaan pembayaran THR, gaji, dan uang lembur disebabkan oleh kesulitan keuangan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perusahaan belum membayar uang lembur selama empat bulan sejak akhir 2025. Namun, setelah tim pengawas memberikan tekanan, dua masalah utama segera diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.

“Lemburnya 4 bulan itu pas pertama kami ke sana itu malah akan dibayar, dicicil mulai April gitu.”

“Setelah kami desak, dia langsung bayar lemburan dua sekaligus, bayar THR.”

“Sisa lembur dua bulan baru dibayar awal April,” ujarnya.

Pembayaran Bertahap untuk Memenuhi Hak Karyawan

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida, turut berkoordinasi dengan Disnakertrans Jateng untuk mengawal hak-hak ribuan pekerja menjelang Lebaran 2026. Menurut Ida, tindak lanjut dari kasus ini adalah pembayaran gaji bulan Februari telah dilakukan.

Ida juga menyoroti fakta bahwa mayoritas karyawan di pabrik tersebut adalah perempuan. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang mengabaikan hak para pekerja yang telah mengorbankan waktu dan tenaga untuk bekerja.

Ia menjelaskan bahwa nilai uang lembur yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp800.000 per karyawan. Meskipun demikian, pembayaran dilakukan secara bertahap karena jumlah pekerja cukup banyak.

“Kemudian, untuk lembur tiga bulan akan diberikan pada bulan April,” katanya.

Peran Tim Pengawas dalam Memastikan Keberlanjutan

Dengan adanya intervensi dari DPRD Jateng dan Disnakertrans Jateng, diharapkan perusahaan dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajibannya terhadap karyawan. Selain itu, langkah-langkah preventif juga diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan serupa di masa depan.


Related posts