Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan
Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini, Sabtu (4/4/2026), ditiadakan. Hal ini dilakukan karena kebijakan tersebut hanya berlaku pada hari kerja sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Sehingga, pada akhir pekan seperti hari ini, aturan ini tidak diberlakukan.
Jadwal dan Sanksi yang Berlaku
Saat kebijakan ganjil genap masih aktif, aturan ini berlaku pada waktu pagi dan sore-malam. Pada jam 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi tilang. Denda maksimal yang bisa dikenakan adalah sebesar Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Ruas Jalan yang Terkena Dampak
Ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama serta akses gerbang tol dalam kota. Beberapa ruas jalan yang terkena dampak antara lain:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (Barat & Timur, Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Akses Gerbang Tol yang Terdampak
Selain ruas jalan utama, kebijakan ganjil genap juga berlaku di akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota, seperti:
– Anggrek Neli Murni – Tol Jakarta-Tangerang
– Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Brigjen Katamso
– Brigjen Katamso – GT Slipi 2
– Off ramp Tomang/Grogol – Kemanggisan Utama
– Palmerah Utara–KS Tubun – GT Slipi 1
– Pejompongan Raya – GT Pejompongan
– Off ramp Benhil/Senayan/Kebayoran – Gerbang Pemuda
– Off ramp Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan
– Taman Patra – GT Kuningan
– Off ramp Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Pancoran & GT Tebet
– Off ramp Cawang/Halim/Kampung Melayu – Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
– Kalimalang – GT Kebon Nanas
– Bekasi Barat & Bekasi Timur Raya – GT Jatinegara/Pedati
– Rawamangun & Pulomas – akses GT Rawamangun dan Cempaka Putih
Ketentuan Utama
Aturan ganjil genap merujuk pada angka terakhir dari plat nomor kendaraan. Untuk tanggal genap, plat nomor yang genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan. Sedangkan untuk tanggal ganjil, plat nomor yang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap. Aturan ini akan kembali diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir.
Tips untuk Pengendara
Pengendara disarankan untuk menyesuaikan rute perjalanan sebelum memasuki kawasan ganjil genap agar tidak terkena sanksi tilang. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terhadap kebijakan ini sangat penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta.






