Tumpukan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Tumpukan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Penanganan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Pengelolaan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi perhatian serius setelah tumpukan sampah kembali menggunung. Masalah ini menimbulkan berbagai keluhan dari para pedagang dan pengunjung pasar.

Tanggung Jawab Pengelola Pasar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelolaan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati merupakan tanggung jawab penuh dari pengelola pasar itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat menanggapi isu yang muncul akibat penumpukan sampah tersebut.

Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 juga memberikan ketentuan yang sama, yaitu setiap kawasan usaha harus mengelola sampahnya secara tuntas.

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Penegakan aturan ini tidak dapat ditawar karena menyangkut kepentingan publik, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan kota,” ujar Yogi Ikhwan.

Pengawasan oleh Pihak Terkait

Yogi menambahkan bahwa Pasar Induk Kramat Jati saat ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah. “Pengelolaan Pasar Induk Kramat Jati dalam pengawasan PPLH/PPNS Deputi Gakkum KLH atas ketidaktaatan mereka dalam mengelola kewajiban yang dibebankan UU kepada pelaku usaha atau pengelola kawasan,” katanya.

Meskipun demikian, DLH DKI Jakarta tetap memberikan bantuan pengangkutan sampah dari kawasan pasar tersebut.

Kondisi Saat Ini

Sebelumnya, tumpukan sampah kembali menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu (29/3/2026). Gunungan sampah serupa sebelumnya juga terjadi pada Januari 2026. Saat itu, ketinggian sampah mencapai enam meter akibat kekurangan armada pengangkut.

Pada Minggu pagi, sampah masih terlihat menumpuk tinggi dan belum ada aktivitas pengangkutan. Ketinggian sampah saat ini diperkirakan mencapai sekitar enam meter. Tumpukan tersebut bahkan melampaui lampu penerangan jalan dan tinggi truk yang melintas.

Selain itu, bau busuk dari sampah buah hingga sayuran tercium menyengat sehingga mengganggu kenyamanan pedagang di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS). Air yang menggenang di sekitar lokasi juga membuat area menjadi becek dan licin saat dilintasi.

Di lokasi gunungan sampah, terlihat papan peringatan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup,” tulis keterangan pada papan tersebut.


Related posts