Sama Harga TNI Rusak Kasus Serangan Andrie Yunus

Sama Harga TNI Rusak Kasus Serangan Andrie Yunus

Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI dan Polri Berselisih Pendapat

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menimbulkan berbagai pertanyaan terkait penegakan hukum di Indonesia. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pihak TNI diduga melakukan tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menilai informasi yang disampaikan oleh TNI justru membingungkan publik.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan bahwa empat prajurit telah ditahan karena dugaan terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Keempatnya, yaitu NDP, SL, BWH, dan ES, merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra udara dan laut. Mereka ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.

Namun, hasil penyelidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan perbedaan dengan pernyataan TNI. Menurut Hendardi, TNI tampaknya tidak hanya mengaburkan pengungkapan kasus, tetapi juga mengganggu proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi yang disampaikan kepada publik. “Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan,” ujarnya.

SETARA Institute kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap kasus tersebut. Desakan ini termasuk untuk mengidentifikasi aktor lapangan dan aktor intelektual di balik penyerangan Andrie.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi juga mengungkap identitas terduga pelaku penyerangan Andrie. Namun, identitas yang disampaikan berbeda dari inisial yang diungkap TNI. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut dua penyerang Andrie berinisial BHC dan MAK. Polisi menampilkan foto keduanya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.

Peristiwa Penyiraman Air Keras

Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS Bidang Eksternal, menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Dede Leni Mardianti dan Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Setelah kejadian tersebut, Andrie menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Ia mengalami luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Luka bakar tersebut mencakup lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.

Perbedaan Informasi antara TNI dan Polri

Perbedaan informasi antara TNI dan Polri menimbulkan kecurigaan tentang upaya yang dilakukan oleh TNI dalam kasus ini. TNI menyatakan bahwa mereka telah menahan empat orang, sementara Polri mengungkapkan identitas dua orang yang berbeda. Hal ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan koordinasi antara institusi militer dan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap aktivis.

Langkah yang Diperlukan

Berdasarkan situasi yang terjadi, SETARA Institute menekankan pentingnya pembentukan TGPF untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Dengan adanya tim pencari fakta, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia juga diharapkan tetap waspada dan mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan demikian, kasus seperti ini tidak akan terulang kembali dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak.

Related posts