KPID DKI Jakarta Soroti Ketidakseimbangan Pengawasan: TV Terkendali, Konten Digital Bebas

KPID DKI Jakarta Soroti Ketidakseimbangan Pengawasan: TV Terkendali, Konten Digital Bebas

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan Media Konvensional dan Digital

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti adanya ketimpangan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital. Hal ini terjadi di tengah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam melindungi generasi muda. Namun, ia juga menilai bahwa kebijakan ini membuka fakta adanya perbedaan perlakuan regulasi yang signifikan antara televisi dan radio dibandingkan dengan platform digital.

Menurut Sulhy, secara hukum kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, seperti televisi dan radio. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Secara hukum, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi platform digital seperti YouTube, Netflix, TikTok, atau media sosial lainnya. Fungsi kami terbatas pada TV dan Radio,” ujar Sulhy dalam keterangan resmi.

Ketimpangan Regulasi Antara Media Konvensional dan Digital

Kondisi ini, menurut KPID DKI Jakarta, menciptakan ketimpangan atau uneven playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan penyedia konten digital. Televisi dan radio diwajibkan tunduk pada regulasi ketat serta pengawasan berlapis demi menjamin kualitas siaran bagi publik.

Sebaliknya, platform digital dinilai masih belum memiliki aturan yang komprehensif sehingga memungkinkan siapa pun memproduksi dan menyebarkan konten tanpa batasan yang jelas.

“Di TV dan Radio, setiap konten ada aturannya. Namun di platform digital, setiap orang bebas berbicara sekalipun tanpa kapasitas atau kompetensi, asalkan mampu menarik pengikut atau follower,” katanya.

Perlindungan Anak Harus Menyeluruh

KPID DKI Jakarta menilai pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun belum cukup jika tidak disertai dengan penguatan regulasi terhadap konten digital. Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya sebatas pembatasan waktu akses, tetapi juga harus mencakup kualitas konten yang dikonsumsi.

Untuk itu, KPID mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan yang setara antara media konvensional dan digital guna memastikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi anak-anak.

“Kami berharap Gerakan Ayo Menonton TV yang digagas KPID DKI Jakarta dapat meminimalisir para pemuda, remaja dan anak terpapar tontonan yang tidak sehat di platform digital tersebut,” tuturnya.

Pemenuhan Aturan Main untuk Platform Digital

KPID DKI Jakarta juga mendorong agar aturan main untuk platform digital segera difinalisasi. Jangan sampai TV diawasi sedemikian ketat sementara konten digital dibiarkan tanpa kendali, padahal keduanya sama-sama dikonsumsi oleh anak-anak kita.


Related posts