Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang Saat Mudik, Hemat Hingga Rp 157.050
Pemudik yang ingin melakukan perjalanan lebih awal ke kampung halaman kini bisa memanfaatkan diskon tarif tol. Khususnya bagi pemudik dari Jakarta menuju Semarang, yang merupakan salah satu rute terbanyak selama musim mudik.
Pemerintah bersama operator jalan tol kembali memberikan diskon tarif tol mudik 2026 untuk mendukung kelancaran perjalanan selama periode Lebaran. Program ini memberikan potongan tarif cukup besar di sejumlah ruas Tol Trans Jawa yang menjadi jalur utama perjalanan pemudik.
Salah satu rute yang paling banyak dilalui masyarakat saat mudik adalah perjalanan dari Jakarta menuju Semarang. Pada periode diskon tarif tol mudik 15–16 Maret 2026, pengguna jalan dapat menikmati tarif yang jauh lebih murah dibandingkan tarif normal.
Untuk kendaraan Golongan I yang melakukan perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung, tarif yang semula Rp 446.500 turun menjadi Rp 289.450. Dengan demikian, pemudik dapat menghemat biaya perjalanan hingga Rp 157.050.
Potongan tarif tersebut berlaku pada periode 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 16 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan sekaligus mendorong pemudik untuk berangkat lebih awal.
Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Nasrullah mengatakan bahwa pemberian diskon tarif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran. “Pemberlakuan potongan tarif tol ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan distribusi lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran, sekaligus memberikan manfaat nyata secara langsung bagi para pengguna jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Jadwal Diskon Tarif Tol Mudik 2026
Secara umum, program diskon tarif tol Trans Jawa Lebaran 2026 berlaku dalam dua periode, yakni saat arus mudik dan arus balik. Berikut jadwalnya:
Arus mudik
15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 16 Maret 2026 pukul 24.00 WIBArus balik
26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Berdasarkan proyeksi operator jalan tol, puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026, sedangkan puncak arus balik diprediksi berlangsung pada 24 Maret 2026. Pemberian diskon sebelum dan setelah tanggal puncak tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan lebih awal atau lebih akhir sehingga kepadatan kendaraan di jalan tol dapat lebih terdistribusi.
Diskon Tarif Tol Arus Balik
Selain saat arus mudik, potongan tarif juga berlaku pada periode arus balik Lebaran. Untuk perjalanan dari Semarang (GT Kalikangkung) menuju Jakarta (GT Cikampek Utama) pada 26–27 Maret 2026, tarif yang semula Rp 467.500 turun menjadi sekitar Rp 304.150. Artinya, pengguna jalan dapat menghemat hingga Rp 163.350.
Tarif tersebut berlaku pada 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Diskon Tambahan di Tol Semarang–Batang
Selain diskon khusus saat arus mudik dan arus balik, PT Jasamarga Semarang Batang juga memberikan potongan tarif sekitar 23 persen untuk seluruh transaksi di gerbang tol yang dikelola perusahaan. Diskon ini berlaku mulai 12 Maret 2026 pukul 05.00 WIB hingga 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mendistribusikan arus kendaraan selama masa mudik Lebaran sehingga potensi kepadatan lalu lintas dapat diminimalkan.
Syarat Mendapat Diskon Tarif Tol Mudik 2026
Agar dapat menikmati potongan tarif ini, pengguna jalan perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Melakukan perjalanan menerus dari gerbang tol masuk hingga keluar
- Menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar tol
- Saldo uang elektronik mencukupi untuk transaksi
- Data asal perjalanan dan golongan kendaraan terbaca oleh sistem
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka diskon tarif tol mudik tidak dapat diberikan. Pengendara juga diimbau memastikan saldo uang elektronik cukup sebelum memasuki jalan tol, merencanakan waktu perjalanan dengan baik, serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas selama perjalanan mudik.






