Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Ganja, Narkoba Langsung Dikirim dari Jakarta

Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Ganja, Narkoba Langsung Dikirim dari Jakarta

Penangkapan Dua Pemuda yang Mengedarkan Ganja di Indramayu

Pihak kepolisian Polres Indramayu berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua tersangka, berinisial W (29) dan R (21), ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Menurut informasi dari Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paket ganja kering dengan berat mencapai 748,55 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memfasilitasi peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip, lakban, ponsel, serta sepeda motor.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku bahwa mereka biasanya mendapatkan pasokan ganja kering dari Jakarta. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menemukan bahwa ada dua orang lainnya yang diduga menjadi pemasok narkoba, yaitu G dan Y. Kedua orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya adalah untuk menangkap para DPO yang diduga menjadi sumber pasokan ganja kepada kedua tersangka. Saat ini, kedua tersangka W dan R sedang ditahan di Mapolres Indramayu dan akan terus diperiksa secara intensif.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp dengan nomor 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polres Indramayu di nomor 110.

Alat Bantu yang Diamankan

Beberapa barang bukti yang diamankan selama penangkapan antara lain:

  • Timbangan digital – Digunakan untuk menimbang ganja sebelum dikemas.
  • Plastik klip dan lakban – Alat bantu dalam membungkus ganja agar lebih mudah diedarkan.
  • Ponsel – Digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok atau pelanggan.
  • Sepeda motor – Diduga digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan narkoba.

Langkah Penyelidikan yang Dilakukan

Pihak kepolisian melakukan langkah-langkah berikut dalam kasus ini:

  • Melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
  • Memeriksa kedua tersangka secara mendalam untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba.
  • Mengembangkan kasus untuk menangkap DPO yang diduga menjadi pemasok ganja.
  • Menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan kecurigaan terkait narkoba.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian memberikan imbauan penting kepada masyarakat:

  • Segera melaporkan kecurigaan terkait peredaran narkoba.
  • Menggunakan saluran resmi seperti layanan Lapor Pak Polisi atau Call Center Polres Indramayu.
  • Menjaga keamanan lingkungan dan tidak membiarkan kejahatan narkoba merusak kehidupan masyarakat.

Kesimpulan

Penangkapan dua pemuda yang terlibat dalam peredaran ganja di Indramayu menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Related posts