Fakta Penyelundup Sabu 58 Kg Jambi yang Kabur: Lompat Jendela hingga Demosi

Fakta Penyelundup Sabu 58 Kg Jambi yang Kabur: Lompat Jendela hingga Demosi

Kasus Narkoba di Jambi: Tersangka Kabur dari Ruang Pemeriksaan, Penyidik Dipecat

Kasus narkoba yang menimpa Jambi kembali menjadi perhatian publik setelah salah satu tersangka utama, Alung Ramadhan, berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan. Insiden ini terjadi pada Oktober 2025 dan memicu sanksi berat bagi oknum penyidik yang dinilai lalai dalam menjaga tahanan.

Fakta-fakta Terkait Insiden

  1. Murni Kelalaian Petugas Penyidik

    Polda Jambi secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengamanan tahanan. Insiden ini terjadi di gedung Direktorat Reserse Narkoba lantai dua saat Alung akan menjalani pemeriksaan resmi. Saat itu, Alung ditinggal sendirian tanpa pengawasan.

  2. Kronologi Nekat: Terikat Kabel Ties dan Lompat Jendela

    Cara Alung meloloskan diri sangat mencengangkan. Meski tangan dalam posisi terikat menggunakan kabel ties, ia memanfaatkan kelengahan petugas sekitar pukul 19.20 WIB untuk kabur melalui jendela. Alung merayap turun melalui dinding luar gedung sebelum akhirnya menghilang di kegelapan area pembangunan di belakang Mapolda Jambi.

  3. Sanksi Demosi Dua Tahun bagi Oknum Polisi

    Buntut dari pelarian tahanan kelas kakap ini, tim penyidik yang bertugas saat itu harus duduk di kursi pesakitan sidang profesi Polri. Mereka dinyatakan melanggar etika profesi karena membiarkan tersangka tanpa pengawasan. Sanksi yang diberikan berupa demosi selama dua tahun.

  4. Lima Bulan Buron dan Peran yang Masih Misterius

    Hingga saat ini, Alung Ramadhan telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari lima bulan sejak 14 Oktober 2025. Polisi mengakui bahwa karena pelarian ini terjadi sebelum pemeriksaan, peran Alung dalam jaringan 58 kg sabu tersebut belum terpetakan sepenuhnya.

  5. Ancaman Hukuman Mati bagi Rekan Terdakwa

    Berbeda nasib dengan Alung yang masih dalam pengejaran, dua rekannya yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kini menghadapi kenyataan pahit di pengadilan. Mengingat barang bukti yang dikawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram sabu positif metamfetamin, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni pidana mati.

Pengakuan dari Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada tim penyidik yang bertanggung jawab. Melalui sidang profesi Polri, oknum tersebut dinyatakan bersalah karena membiarkan tersangka tanpa pengawasan hingga berhasil kabur.

“Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun,” jelas Erlan pada Sabtu (4/4/2026).

Status Tersangka dan Penyidikan Lanjutan

Alung Ramadhan, yang hingga kini masih menghirup udara bebas, merupakan salah satu tersangka utama kasus sabu seberat 58 kilogram yang dibongkar oleh jajaran Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Meskipun sudah buron selama 5 bulan, peran pastinya dalam jaringan masih belum terungkap.

Nama Alung kembali mencuat setelah dua rekannya, Agit Putra dan Juniardo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua tersangka ini kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kesimpulan

Insiden ini menjadi peringatan keras bagi personel lain agar tetap profesional dalam menjalankan tugas. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya prosedur pengamanan tahanan yang ketat agar tidak terulang kembali. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap Alung Ramadhan yang hingga kini masih dalam status DPO.


Related posts