Harga Emas Antam Stagnan di Rp 3 Juta, Waktunya Jual atau Tahan?

Harga Emas Antam Stagnan di Rp 3 Juta, Waktunya Jual atau Tahan?

Harga Emas Antam Tetap Stagnan di Bawah Rp 3 Juta Per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi perhatian para investor menjelang akhir pekan dan momen persiapan Lebaran. Pasalnya, harga logam mulia ini terpantau stagnan tepat di bawah level psikologis Rp 3 juta per gram. Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia pada Minggu (15/3/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di posisi Rp 2.997.000. Angka ini tidak mengalami perubahan sepeser pun dari perdagangan hari Sabtu (14/3/2026) kemarin.

Bagi Anda yang ingin mencairkan emas untuk tambahan modal hari raya, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, terutama selisih harga jual dan beli (spread). Harga beli kembali (buyback) Antam hari ini dipatok di angka Rp 2.749.000 per gram. Artinya, ada selisih sekitar Rp 248.000 dari harga beli hari ini. Jika Anda membeli emas di harga puncak baru-baru ini dan langsung menjualnya sekarang, Anda berpotensi rugi. Namun, jika emas tersebut merupakan simpanan lama, Anda mungkin sudah mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

Daftar Harga Emas Antam

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam pada hari Minggu, 15 Maret 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.548.500
  • 1 gram: Rp 2.997.000
  • 2 gram: Rp 5.934.000
  • 3 gram: Rp 8.876.000
  • 5 gram: Rp 14.760.000
  • 10 gram: Rp 29.465.000
  • 25 gram: Rp 73.537.000
  • 50 gram: Rp 146.995.000
  • 100 gram: Rp 293.912.000
  • 250 gram: Rp 734.515.000
  • 500 gram: Rp 1.468.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.937.600.000

Jika Anda melihat stagnasi ini sebagai peluang untuk memborong emas sebelum harganya benar-benar tembus Rp 3 juta, Antam menyediakan berbagai pecahan yang bisa disesuaikan dengan isi dompet. Dengan variasi ukuran yang tersedia, Anda dapat memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Perlu Waspadai Potongan Pajak

Salah satu hal yang sering dilupakan oleh investor pemula adalah adanya potongan pajak dalam setiap transaksi emas Antam. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam memiliki ketentuan pajak yang harus diperhatikan:

  • Beli Emas: Siapkan dana ekstra untuk PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen (jika punya NPWP) atau 0,9% (jika tanpa NPWP).
  • Jual Emas (Buyback): Jika Anda mencairkan emas senilai lebih dari Rp 10 juta, uang yang Anda terima akan otomatis dipotong 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).

Dengan adanya pajak ini, Anda perlu mempertimbangkan biaya tambahan sebelum memutuskan untuk menjual emas. Pertanyaannya adalah, apakah Anda akan menahan emas Anda hingga resmi menyentuh Rp 3 juta minggu depan, atau memilih mencairkannya hari ini? Keputusan ada di tangan Anda!

Related posts